Kejaksaan Tahan Pejabat BPN Kalbar
Selasa, 12 Juni 2012 – 17:06 WIB
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalbar akhirnya menahan EE, 48, tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak senilai Rp 12,5 miliar. Penahanan tersangka yang menjabat kepala seksi di lingkungan BPN Kalbar itu dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Pontianak, Senin (11/6) malam. “Saya yakin melibatkan pusat. Semua yang menerima akan dibidik. Tersangka sudah mengaku menerima uang,” kata Kajati Kalbar Jasman Panjaitan, di ruang kerja Asintel Kejati.
Tersangka sendiri ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan yang berlangsung sejak Senin (11/6) siang. Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tersangka diindikasikan mempunyai keterlibatan kuat dalam kasus ganti rugi tanah lapas dan turut menerima sejumlah uang.
Baca Juga:
Kejaksaan tinggi juga memastikan akan menahan sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dan menerima uang kendati dalam jumlah kecil sekali. Bukan itu saja, kejaksaan juga sedang mendalami indikasi keterlibatan pihak pusat dalam kasus ganti rugi tanah lapas tersebut.
Baca Juga:
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalbar akhirnya menahan EE, 48, tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri