Kejaksaan Tahan Pejabat BPN Kalbar
Selasa, 12 Juni 2012 – 17:06 WIB
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalbar akhirnya menahan EE, 48, tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Pontianak senilai Rp 12,5 miliar. Penahanan tersangka yang menjabat kepala seksi di lingkungan BPN Kalbar itu dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Pontianak, Senin (11/6) malam. “Saya yakin melibatkan pusat. Semua yang menerima akan dibidik. Tersangka sudah mengaku menerima uang,” kata Kajati Kalbar Jasman Panjaitan, di ruang kerja Asintel Kejati.
Tersangka sendiri ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan yang berlangsung sejak Senin (11/6) siang. Penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tersangka diindikasikan mempunyai keterlibatan kuat dalam kasus ganti rugi tanah lapas dan turut menerima sejumlah uang.
Baca Juga:
Kejaksaan tinggi juga memastikan akan menahan sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dan menerima uang kendati dalam jumlah kecil sekali. Bukan itu saja, kejaksaan juga sedang mendalami indikasi keterlibatan pihak pusat dalam kasus ganti rugi tanah lapas tersebut.
Baca Juga:
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalbar akhirnya menahan EE, 48, tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II
BERITA TERKAIT
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Truk Pupuk dan Tepung Bertabrakan, Lintas Sumbar-Riau Sempat Macet Total
- Agung Nugroho Difitnah soal Gugatan Rp 21 Miliar, Dukungan Publik Justru Kian Besar
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi