Kejaksaan Tahan Pejabat BPN Kalbar
Selasa, 12 Juni 2012 – 17:06 WIB
Diutarakan Jasman, hasil penyidikan ditemukan banyak kejanggalan dalam ganti rugi tanah lapas. Lantaran tanah telah dikuasai lapas sejak tahun 1965, baru dibangun lapas pada tahun 1982. Namun kemudian tahun 2010, lapas mengganti rugi tanah yang telah dikuasai pada ahli waris tanah, Nursiah. “Kesimpulan sementara tanah itu memang tanah lapas, kenapa harus diganti rugi kembali,” kata mantan Kapuspen Kejagung ini.
Baca Juga:
“Kalaupun benar tanahnya (ahli waris), informasi yang kami miliki, pemilik tanah hanya menerima Rp 6,1 miliar,” tambah Jasman.
Kejaksaan sendiri menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ganti rugi tanah lapas. Sekaligus bakal memanggil saksi dari Kementerian Hukum dan HAM, meminta penjelasan tentang proses pencairan uang dan administrasi kepemilikan aset di unit kerjanya. “Saya ingin mengungkap kasus ini sampai tuntas,” kata Jasman.
Jasman juga menambahkan, penahanan tersangka menunjukkan komitmen kejaksaan. Sebab masa tahanan terbatas hanya 20 hari. Selain untuk kepentingan penyidikan sendiri, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalbar akhirnya menahan EE, 48, tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal