Kejaksaan Tahan Pejabat BPN Kalbar
Selasa, 12 Juni 2012 – 17:06 WIB
Jasman juga menganggap proses ganti rugi disebutkan sudah sesuai prosedur adalah janggal. Karena proses mediasi yang dilakukan tidak selayaknya langsung merekomendasikan membayar ganti rugi. Tapi idealnya merekomendasikan diproses ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kalau memang itu betul belum ada atas hak, bagaimana membangun lapas dulu. Tidak semudah itu mediasi langsung ke ganti rugi tanah. Untuk kepemilikan tanah sudah diuji ke pengadilan. Tim mediasi seharusnya mengatakan uji secara hukum. Jangan rekomendasi bayar,” kata Jasman.
Jasman juga menambahkan tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang membantah kejanggalan kasus ganti rugi tanah. Tapi yang jelas tanah telah dikuasai lapas. Namun diharuskan ganti rugi kepada pihak yang mengaku pemilik. Padahal kepemilikan tersebut perlu diuji secara hukum.
“Tolong dijelaskan ke masyarakat, sewaktu membangun lapas tahun 1982, sampai bagaimana bisa timbul anggaran di tahun 2010 untuk ganti rugi tanah. Kita sedang telusuri aktor intelektual,” kata dia. (sul/equ)
PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalbar akhirnya menahan EE, 48, tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah Lembaga Pemasyarakatan Klas II
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal