Kejaksaan Tahan Pengelola Saham KPC

Kejaksaan Tahan Pengelola Saham KPC
Kejaksaan Tahan Pengelola Saham KPC
Dari penyidikan kejaksaan, diketahui bahwa pada 14 Agustus 2006 Bupati Kutim telah mengajukan permohonan penjualan 5 persen saham itu. Dengan dalih mendapat persetujuan dari Pemkab Kutim dan DPRD Kutim, Anung selaku Dirut KTE menjual sebagian saham ke PT Kutai Timur Sejahtera (KTS) seharga USD 63 juta, atau setara Rp 576 miliar.

Tanpa mengacu tata cara pengelolaan keuangan daerah yang benar, lanjut Marwan, dalam RUPS PT KTE di Hotel Gran Melia, Jakarta, tanggal 22 Agustus 2008 silam, diputuskanlah penggunaan uang hasil penjualan saham. Sebanyak Rp 480 miliar diinvestasikan di Samuel Securitas, sebanyak Rp 72 miliar di Bank IFI (kini dilikuidasi Bank Indonesia), dan untuk biaya konsultasi kepada Dita Satari sebesar Rp 5,7 miliar.

Sama seperti sebelumnya, pengalihan hak pembelian saham KTE ini juga tanpa persetujuan DPRD dan tanpa konpensasi apapun. Penjualan 5 persen saham ini menurut kejaksaan bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1,  Pasal  3 ayat 5, dan Pasal 6 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. "Uang yang hilang, contohnya investasi di Bank IFI (sebesar Rp 72 miliar) yang kini sudah kolaps. Penempatannya salah sehingga merugikan pemerintah daerah," tambah jaksa senior yang terhitung mulai hari ini dimutasi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Akibat perbuatannya itu, untuk 20 hari ke depan baik Anung maupun Apidian menjalani penahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Selain menahan Anung dan Apidian, kejaksaan juga telah menyita surat deposito senilai Rp 53 miliar. Penahanan Anung dan Apidian merupakan klimaks proses penyidikan berbulan-bulan di Jakarta dan Samarinda terhadap 24 saksi dan 2 saksi ahli.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama (Dirut) PT Kutai Timur Energi (KTE), Anung Nugroho dan salah satu direktur lainnya, Apidian Triwahyudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News