Kejaksaan Tahan Rektor IAIN
jpnn.com - CIREBON - Tepat sepekan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon mengumumkan Rektor IAIN Syekh Nurjati (SNJ) Cirebon Prof Dr H Maksum Mukhtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, kemarin (15/12) sore sekitar pukul 17.05 WIB kejaksaan resmi menahan Maksum. Maksum adalah orang kedua yang ditahan, setelah sebelumnya menahan Ali Hadiyanto (Kabiro Administrasi dan Kemahasiswaan IAIN SNJ).
Berbeda dengan Ali yang dibawa menggunakan mobil tahanan khusus kasus korupsi, Maksum dibawa ke rutan menggunakan mobil dinas Kejaksaan, Toyota Innova Nopol E 1235 A warna hitam melalui pintu belakang kejaksaan.
Saat dibawa ke mobil, tersangka terlihat dikawal Kasi Pidsus Nusriwan Sahrul SH MH, Kasi Intel Agus Budiarto SH MH, penasehat hukum tersangka yakni Tjandra Widyarto SH dan Evi Sri Listinawati SH. Maksum terlihat pasrah berjalan kaki menuju mobil yang sudah disiapkan penyidik. Namun tidak ada pernyataan apapun dari rektor terkait penahanannya.
Kajari Acep Sudarman SH MH mengatakan, pada kasus dugaan korupsi pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, penyidik sudah cukup menemukan dua alat bukti, sehingga kejaksaan menetapkan Maksum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka dan kejaksaan secara resmi menahannya. Maksum akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Cirebon.
Pada kesempatan itu, Acep mengucapkan terima kasih karena selama menjalani pemeriksaan, rektor bersikap kooperatif. Pihaknya juga menyampaikan terima masih kepada masyarakat, tokoh, ulama yang tetap mendukung penegakan supremasi hukum di Cirebon.
Acep mengakui, proses penyidikan ini mengalami sedikit keterlambatan, karena penyidik masih menunggu hasil audit yang selesai dilakukan tim audit BPKP pekan kemarin. “Bagaimanapun juga sesuai instruksi Jaksa Agung, pemberantasan korupsi harus gencar termasuk kasus IAIN meskipun lambat tapi tetap berjalan. Sudah cukup dua alat bukti untuk menetapkan MM sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran,” tegasnya.
Menurut Acep, penetapan Maksum sebagai tersangka menyusul AH yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Perkara AH pun sudah masuk ke tahap pemberkasan. Kasus yang melibatkan AH dan MM sebagai tersangka ini adalah pengadaan tanah IAIN tahun 2013. Meski proses penyidikan terkesan lama, namun penyidik bekerja profesional dalam kooridor UU.
Penyidik juga tetap melakukan tugasnya secara profesional. Hasil audit yang dilakukan BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,2 miliar dengan luas tanah 4,6 hektare. Modusnya, melakukan pengadaan tanah tapi ada tahapan yang tidak dilalui berdasarkan Undang-undang yaitu untuk kepentingan umum, dan pengadaan tanah IAIN ini terkait dengan kepentingan umum.
CIREBON - Tepat sepekan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon mengumumkan Rektor IAIN Syekh Nurjati (SNJ) Cirebon Prof Dr H Maksum Mukhtar sebagai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak