Kejaksaan Tahan Rektor IAIN
“Dari situlah penyidik melihat ada unsur kerugian Negara. AH sebagai pihak yang menerbitkan SPM (surat perintah untuk membayar) untuk mencairkan, sedangkan Prof MM sebagai kuasa pengguna anggaran,” bebernya.
Kasi Pidsus, Nusirwan Sahrul SH MH menambahkan, pasca penetapan Maksum Mukhtar sebagai tersangka, Maksum secara resmi ditahan kejaksaan.
Selama menangani kasuas korupsi IAIN, lanjutnya, penyidik sudah bertindak profesional. Kalaupun terkesan lamban karena penyidik menunggu hasil audit dari BPKP dan baru pekan kemarin hasil audit sudah keluar dan kerugian negara mencapai Rp8,2 miliar.
Disinggung kemungkinan ada tersangka lain, pria kelahiran Bengkulu ini belum berani memberikan keterangan lebih jauh. Karena fokusnya saat ini adalah menindaklanjuti setelah MM ditetapkan sebagai tersangka. “Belum, belum nanti lihat perkembangan,” katanya. (abd)
CIREBON - Tepat sepekan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon mengumumkan Rektor IAIN Syekh Nurjati (SNJ) Cirebon Prof Dr H Maksum Mukhtar sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius