Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi PLTU Indramayu

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi PLTU Indramayu
Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi PLTU Indramayu
Berdasarkan hasil penyidikan, Ihwan diduga melakukan penggelembuangan anggaran (mark up) pembebasan lahan. Harga tanah yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi, di gelembungkan menjadi Rp 42 ribu. Dari mark up inilah, angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp 42 miliar itu terjadi.(zul/jpnn)

JAKARTA — Tak hanya terpidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Muaro Jambi, Asa’ad Syam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News