Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi PLTU Indramayu
Kamis, 05 Agustus 2010 – 18:47 WIB
Berdasarkan hasil penyidikan, Ihwan diduga melakukan penggelembuangan anggaran (mark up) pembebasan lahan. Harga tanah yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi, di gelembungkan menjadi Rp 42 ribu. Dari mark up inilah, angka kerugian negara yang disebut mencapai Rp 42 miliar itu terjadi.(zul/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA — Tak hanya terpidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) unit 22 Sungai Bahar, Muaro Jambi, Asa’ad Syam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK