Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
Minggu, 03 April 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Jaksa fungsional Kejari Tangerang Seno Dwi Widjonarko (DSW) tersangka kasus suap pegawai BRI akhirnya mengungkap jumlah uang yang ada di dalam amplop. Meski jumlahnya sangat sedikit, Kejaksaan Agung tidak membelanya.
Namun, institusi yang dipimpin Basrief Arief itu tetap menganggap bahwa KPK telah melanggar undang-undang dalam proses penyitaan dan penangkapan. "Berapapun jumlahnya dia (DSW) tetap salah," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Marwan Effendy kepada Jawa Pos, Sabtu (2/4).
Lebih lanjut, Marwan menerangkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus penyuapan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menangkap tangan DSW.
Seperti yang diketahui KPK KPK menangkap basah upaya penyuapan atas jaksa Seno oleh pegawai BRI di kawasan Bintaro-Serpong, Tangerang. Dalam penangkapan yang disertai kejar-kejaran antara mobil petugas DSW itu, KPK menyita barang bukti berupa amplop cokelat yang berisi uang suap.
JAKARTA - Jaksa fungsional Kejari Tangerang Seno Dwi Widjonarko (DSW) tersangka kasus suap pegawai BRI akhirnya mengungkap jumlah uang yang ada di
BERITA TERKAIT
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel