Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
Minggu, 03 April 2011 – 06:06 WIB

Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
JAKARTA - Jaksa fungsional Kejari Tangerang Seno Dwi Widjonarko (DSW) tersangka kasus suap pegawai BRI akhirnya mengungkap jumlah uang yang ada di dalam amplop. Meski jumlahnya sangat sedikit, Kejaksaan Agung tidak membelanya.
Namun, institusi yang dipimpin Basrief Arief itu tetap menganggap bahwa KPK telah melanggar undang-undang dalam proses penyitaan dan penangkapan. "Berapapun jumlahnya dia (DSW) tetap salah," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Marwan Effendy kepada Jawa Pos, Sabtu (2/4).
Lebih lanjut, Marwan menerangkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus penyuapan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang menangkap tangan DSW.
Seperti yang diketahui KPK KPK menangkap basah upaya penyuapan atas jaksa Seno oleh pegawai BRI di kawasan Bintaro-Serpong, Tangerang. Dalam penangkapan yang disertai kejar-kejaran antara mobil petugas DSW itu, KPK menyita barang bukti berupa amplop cokelat yang berisi uang suap.
JAKARTA - Jaksa fungsional Kejari Tangerang Seno Dwi Widjonarko (DSW) tersangka kasus suap pegawai BRI akhirnya mengungkap jumlah uang yang ada di
BERITA TERKAIT
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan