Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
Minggu, 03 April 2011 – 06:06 WIB

Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
Selama ini beredar kabar bahwa uang yang ada di dalam amplop itu sebesar rp 50 juta. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait jumlah uang yang ada di dalam amplop tersebut.
Baca Juga:
Meskipun meminta agar DSW tetap diproses secara hukum, pihak kejaksaan tetap menyayangkan atas apa yang dilakukan KPK. Sebab, hingga saat ini KPK tidak mengungkap berapa jumlah uang yang digunakan sebagai barang bukti tersebut. "Kalau memang benar Rp 1,1 juta, berarti proses penyitaan barang bukti saat DSW ditangkap melanggar ketentuan," kata Marwan."
Mantan Kajati Jatim itu menerangkan, KPK telah melanggar pasal 47 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa dalam membuat berita acara pemeriksaan penyidik harus memuat jumlah barang atau benda berharga yang disita.
Tapi Marwan juga menyalahkan DSW. "Kenapa dia baru ngomong sekarang dan mau tanda tangan berita acara pemeriksaan yang tertulis (barang bukti) Rp 50 juta?" imbuhnya."
JAKARTA - Jaksa fungsional Kejari Tangerang Seno Dwi Widjonarko (DSW) tersangka kasus suap pegawai BRI akhirnya mengungkap jumlah uang yang ada di
BERITA TERKAIT
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia