Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
Minggu, 03 April 2011 – 06:06 WIB
Selama ini beredar kabar bahwa uang yang ada di dalam amplop itu sebesar rp 50 juta. Namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait jumlah uang yang ada di dalam amplop tersebut.
Baca Juga:
Meskipun meminta agar DSW tetap diproses secara hukum, pihak kejaksaan tetap menyayangkan atas apa yang dilakukan KPK. Sebab, hingga saat ini KPK tidak mengungkap berapa jumlah uang yang digunakan sebagai barang bukti tersebut. "Kalau memang benar Rp 1,1 juta, berarti proses penyitaan barang bukti saat DSW ditangkap melanggar ketentuan," kata Marwan."
Mantan Kajati Jatim itu menerangkan, KPK telah melanggar pasal 47 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa dalam membuat berita acara pemeriksaan penyidik harus memuat jumlah barang atau benda berharga yang disita.
Tapi Marwan juga menyalahkan DSW. "Kenapa dia baru ngomong sekarang dan mau tanda tangan berita acara pemeriksaan yang tertulis (barang bukti) Rp 50 juta?" imbuhnya."
JAKARTA - Jaksa fungsional Kejari Tangerang Seno Dwi Widjonarko (DSW) tersangka kasus suap pegawai BRI akhirnya mengungkap jumlah uang yang ada di
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB