Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
Minggu, 03 April 2011 – 06:06 WIB

Kejaksaan Tak Akan Bela DSW
Di bagian lain, KPK menyatakan bahwa pihaknya tetap akan melakukan proses hukum atas oknum Jaksa tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, lembaga antikorupsi tersebut tidak mungkin menghentikan proses hukum yang sudah berlangsung. Karena, pihaknya tidak memiliki kewenangan SP3 (Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan).
"DSW statusnya sudah tersangka dan ditahan oleh KPK. Di KPK tidak ada SP3, proses hukumnya DSW pasti lanjut ke pengadilan,"papar Jasin ketika dihubungi koran ini, kemarin.
Menyoal jumlah uang suap di dalam amplop coklat yang hanya senilai Rp 1,1 juta, Pimpinan KPK bidang pencegahan tersebut menyatakan, hal tersebut tidak mempengaruhi proses hukum di lembaganya. Dia menegaskan, KPK tidak sekedar mengandalkan jumlah duit suap sebagai alat bukti. "KPK mempunyai bukti-bukti yang cukup, tidak semata-mata uangnya (Rp 1,1 juta). Silahkan saja ikuti persidangan," tambahnya. (kuh/ken)
JAKARTA - Jaksa fungsional Kejari Tangerang Seno Dwi Widjonarko (DSW) tersangka kasus suap pegawai BRI akhirnya mengungkap jumlah uang yang ada di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia