Kejaksaan tak akan Panggil Paksa Susno
Selasa, 19 Maret 2013 – 21:27 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan dalam kasus Susno Duadji pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penjemputan paksa pada mantan Kabareskrim tersebut.
Susno memang sudah harus diekskusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, tuturnya, tak perlu ada penjemputan paksa.
Baca Juga:
"Upaya paksa tidak pada eksekusi. Eksekusi itu melaksanakan putusan. Amar putusan yang dilakukan. Dia enggak ada upaya lagi, sudah Peninjauan Kembali (PK) kan dia. Kalau sudah PK kan sudah habis upaya hukuumnya," ujar Basrief di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).
Susno tidak menghadiri pemanggilan kedua eksekusi penahanan dirinya oleh Kejari. Alasannya, surat pemanggilan tidak sah karena ditandatangani hanya oleh Kasi Pidsus. Selain itu, pihak Susno beralasan tak ada perintah penahanan dalam putusan MA.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan dalam kasus Susno Duadji pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penjemputan paksa
BERITA TERKAIT
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya