Kejaksaan Tak Berani Eksekusi Tanpa Salinan Putusan MA
Kamis, 22 Maret 2012 – 14:13 WIB
JAKARTA - Dengan alasan belum menerima salinan putusan, Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad kabur ke Bali untuk menghindari proses eksekusi KPK. Seandainya kasusnya ditangani kejaksaan, dipastikan keinginan Mochtar itu bisa tercapai. Pasalnya, kejaksaan memastikan takkan melakukan eksekusi sebelum menerima salinan putusan dari pengadilan. Penolakan tersebut menurut Jaksa Agung Basrief Arief berdasarkan aturan yakni Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yang minta salinan itu biasanya perkara besar. Nggak apa-apa sebab itu diatur KUHAP," kata Basrief, selepas memimpin acara peluncuran buku laporan kejaksaan, Kamis (22/3).
Meski begitu, diakui Basrief, jaksa bisa langsung mengeksekusi terpidana walau baru menerima petikan putusan. Tapi praktik ini biasanya dilakukan pada perkara pidana umum (Pidum) sebab terpidananya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
Khusus untuk perkara korupsi, tambah dia, lamban turunnya salinan putusan memang sudah menjadi masalah klasik eksekusi. Contoh kasus eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin yang sudah hampir 3 bulan ini tak bisa dilakukan karena Mahkamah Agung belum menerbitkan salinan putusan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Dengan alasan belum menerima salinan putusan, Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad kabur ke Bali untuk menghindari proses eksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1