Kejaksaan Tak Berani Eksekusi Tanpa Salinan Putusan MA
Kamis, 22 Maret 2012 – 14:13 WIB
JAKARTA - Dengan alasan belum menerima salinan putusan, Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad kabur ke Bali untuk menghindari proses eksekusi KPK. Seandainya kasusnya ditangani kejaksaan, dipastikan keinginan Mochtar itu bisa tercapai. Pasalnya, kejaksaan memastikan takkan melakukan eksekusi sebelum menerima salinan putusan dari pengadilan. Penolakan tersebut menurut Jaksa Agung Basrief Arief berdasarkan aturan yakni Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yang minta salinan itu biasanya perkara besar. Nggak apa-apa sebab itu diatur KUHAP," kata Basrief, selepas memimpin acara peluncuran buku laporan kejaksaan, Kamis (22/3).
Meski begitu, diakui Basrief, jaksa bisa langsung mengeksekusi terpidana walau baru menerima petikan putusan. Tapi praktik ini biasanya dilakukan pada perkara pidana umum (Pidum) sebab terpidananya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan).
Khusus untuk perkara korupsi, tambah dia, lamban turunnya salinan putusan memang sudah menjadi masalah klasik eksekusi. Contoh kasus eksekusi Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin Najamuddin yang sudah hampir 3 bulan ini tak bisa dilakukan karena Mahkamah Agung belum menerbitkan salinan putusan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Dengan alasan belum menerima salinan putusan, Walikota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad kabur ke Bali untuk menghindari proses eksekusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang