Kejaksaan tak Berwenang Blokir Yayasan Supersemar
jpnn.com - JAKARTA - Gugatan terkait pemblokiran rekening yang dilayangkan Yayasan Supersemar terhadap Kejaksaan Agung harus menjadi perhatian serius.
Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala menegaskan bahwa wewenang pemblokiran bukan wewenang kejaksaan melalui tim gabungan Jamdatun, Jamintel dan Pusat Pemulihan Aset.
"Bukan karena ingin membela yayasan tersebut tapi wewenang pemblokiran memang seharusnya berada di tangan pengadilan, yakni melalui juru sita," ujar Kamilov, Rabu (13/1).
Menurut dia, memang kejaksaan berhak memblokir aset atau rekening suatu kasus yang ditanganinya. Namun, tegas dia, dalam kasus Supersemar, bukan wewenang kejaksaan yang melakukan blokir. Apalagi pemblokiran aset supersemar tersebut diinformasikan ke publik. "Padahal kan pemblokiran langkah intelijen. Jangan karena ingin terlihat bekerja, semua aturan perundang-undangan ditabrak,” paparnya.
Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan itu pun mengatakan, pemblokiran itu harus dieksaminasi karena berimbas digugatnya Jaksa Agung Prasetyo maupun Presiden Joko Widodo. "Karena ada kesalahan prosedural yang fatal akibat mengusulkan pemblokiran tersebut,” imbuhnya.
Dia mengatakan, kesalahan tersebut menjadi bukti bahwa tim gabungan terutama Kepala PPA sangat tidak paham akan pemulihan aset ataupun KUHPerdata.
“Juru sita itu yang berhak mengeksekusi. Kejaksaan cuma melakukan pendampingan, bukan memblokir. Inilah repotnya menempatkan seseorang yang tidak paham pemulihan aset sebagai Kepala PPA. Saya rasa DPR harus mempertanyakan kinerja para aparat di kejaksaan ini,” paparnya.
Seperti diketahui, gugatan tersebut sudah didaftarkan sejak Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 783/PDT.G/2015/PN JKT.SEL.
JAKARTA - Gugatan terkait pemblokiran rekening yang dilayangkan Yayasan Supersemar terhadap Kejaksaan Agung harus menjadi perhatian serius. Pengamat
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya