Kejaksaan Tak Boleh Dilemahkan, PMII: Bahaya
jpnn.com, JAKARTA - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengecam gugatan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Fungsionaris Pengurus Besar (PB) PMII Abraham mengingatkan bahwa mengamputasi Kejaksaan akan membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bahaya, jadi kejaksaan kehilangan fungsi kalau kewenangan mengusut kasus korupsi dihilangkan. Sangat kontraproduktif dengan keberadaan Kejaksaan Agung," kata , saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/7).
Seperti diktehui seorang advokat, Yasin Djamaluddin, mengajukan uji materi atas kewenangan penyidikan kasus tipikor oleh Kejaksaan ke MK dengan berbagai pertimbangan.
Dia menyebut Kejaksaan Melanggar KUHAP dan membuat "Korps Adhyaksa" menjadi superpower, dan ada kepolisian yang juga memiliki wewenang mengusut perkara serupa.
Di sisi lain, Yasin merupakan kuasa hukum bekas Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob. Adapun Johannes merupakan tersangka pengadaan pesawat dan helikopter Dishub Pemkab Mimika, yang kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
PMII menduga gugatan Yasin ke MK tersebut adalah upaya mafia hukum untuk melemahkan kejaksaan. Utamanya dalam memberantas kasus korupsi.
"[Gugatan, red) ini akan jadi bumerang bagi hukum kita di Indonesia. Tidak boleh ada upaya pelemahan Kejagung, terutama dari pihak yang sedang berkasus. Ini bisa jadi bagian operasi mafia hukum di Indonesia," pungkas Abraham.(mcr10/jpnn)
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengecam gugatan menghapus kewenangan Kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana