Kejaksaan Tak Lagi Persoalkan Uang Sitaan KPK
Hasil Tangkapan KPK Terhadap Jaksa DSW
Jumat, 08 April 2011 – 18:08 WIB
DSW, lanjut Marwan, baru akan diberhentikan permanen jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa dia memang bersalah menerima suap seperti tuduhan KPK.
Baca Juga:
Seperti diketahui, jumlah uang Rp 1,1 juta itu dikemukakan DSW saat menjalani pemeriksaan lanjutan Jumat (1/4) pekan lalu. DSW ditangkap KPK pada 11 Februari 2011 di kawasan Pondok Aren Tangerang, Banten.
Saat kejadian, penyidik KPK mendapat amplop cokelat yang diduga berisi uang. Sempat muncul kabar uang yang diserahkan pegawai BRI Tangerang, Agus Suharto itu berjumlah Rp 50 juta.
KPK sendiri menolak menyebut jumlah sebenarnya, sementara Marwan yakin angkanya tak sebanyak itu. Karena adanya beda persepsi inilah, Marwan sempat menuding KPK sengaja menjebak anak buahnya itu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tak mau lagi mempersoalkan jumlah uang yang disita KPK dari tangan jaksa Dwi Seno
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni