Kejaksaan Tak Lagi Persoalkan Uang Sitaan KPK
Hasil Tangkapan KPK Terhadap Jaksa DSW
Jumat, 08 April 2011 – 18:08 WIB

Kejaksaan Tak Lagi Persoalkan Uang Sitaan KPK
DSW, lanjut Marwan, baru akan diberhentikan permanen jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa dia memang bersalah menerima suap seperti tuduhan KPK.
Baca Juga:
Seperti diketahui, jumlah uang Rp 1,1 juta itu dikemukakan DSW saat menjalani pemeriksaan lanjutan Jumat (1/4) pekan lalu. DSW ditangkap KPK pada 11 Februari 2011 di kawasan Pondok Aren Tangerang, Banten.
Saat kejadian, penyidik KPK mendapat amplop cokelat yang diduga berisi uang. Sempat muncul kabar uang yang diserahkan pegawai BRI Tangerang, Agus Suharto itu berjumlah Rp 50 juta.
KPK sendiri menolak menyebut jumlah sebenarnya, sementara Marwan yakin angkanya tak sebanyak itu. Karena adanya beda persepsi inilah, Marwan sempat menuding KPK sengaja menjebak anak buahnya itu. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tak mau lagi mempersoalkan jumlah uang yang disita KPK dari tangan jaksa Dwi Seno
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi