Kejaksaan Tak Mau Tergantung Auditor BKPK
Dalam Penghitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Senin, 10 September 2012 – 22:44 WIB

Kejaksaan Tak Mau Tergantung Auditor BKPK
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau tergantung pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitngan kerugian negara dalam kasus korupsi. Untuk kasus yang jelas kerugiannya, kejaksaan akan memanfaatkan auditor internal kejaksaan.
"Korupsi yang kerugiannya sudah nyata tak perlu menggunakan audit BPKP," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (10/9).
Baca Juga:
Ia memberikan perumpaaman ketika seorang bendahara negara mengelapkan uang Rp 1 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli saham.
Saat diperiksa pihak berwajib, si bendahara tak bisa lagi mempertangungjawabkan uang Rp 1 miliar tadi. "Kasus seperti ini tak perlu lagi minta audit BPKP atau BPK," kata ketua tim pemburu koruptor ini.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau tergantung pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitngan kerugian negara dalam
BERITA TERKAIT
- Truk Dilarang Beroperasi di Tol & Arteri Jateng Selama 16 Hari Mudik Lebaran 2025
- Dibuka 20 Maret, Tol Solo-Jogja Diperkirakan Jadi Favorit Pemudik
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus