Kejaksaan Tak Mau Tergantung Auditor BKPK
Dalam Penghitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Senin, 10 September 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau tergantung pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitngan kerugian negara dalam kasus korupsi. Untuk kasus yang jelas kerugiannya, kejaksaan akan memanfaatkan auditor internal kejaksaan.
"Korupsi yang kerugiannya sudah nyata tak perlu menggunakan audit BPKP," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (10/9).
Baca Juga:
Ia memberikan perumpaaman ketika seorang bendahara negara mengelapkan uang Rp 1 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli saham.
Saat diperiksa pihak berwajib, si bendahara tak bisa lagi mempertangungjawabkan uang Rp 1 miliar tadi. "Kasus seperti ini tak perlu lagi minta audit BPKP atau BPK," kata ketua tim pemburu koruptor ini.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau tergantung pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitngan kerugian negara dalam
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis