Kejaksaan Tak Mau Tergantung Auditor BKPK
Dalam Penghitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Senin, 10 September 2012 – 22:44 WIB
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Choky Ramadhan yang dihubungi terpisah, berpendapat sebaliknya. Menurut dia, kejaksaan seharusnya lebih fokus pada penyidikan korupsi bukan perhitungan kerugian negara yang cenderung menambah pekerjaan. Dengan fokus pada penyidikan maka akan banyak perkara yang terselesaikan.
"Kan sudah ada ahlinya (BPKP dan BPK). Lebih baik diserahkan pada ahlinya," kata Choky. Apalagi, lanjut dia, kemampuan yang dibutuhkan sangat spesifik yakni auditor dengan latar belakang ilmu akuntansi.
Sudah beberapakali kejaksaan menggunakan perhitungan sendiri saat menangani kasus korupsi. Misalnya dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah gabah di Bank Bukopin. BPKP menolak mengaduit perkara ini dengan alasan saham pemerintah di Bukopin tak sampai 15 persen.
Sampai sekarang kasus yang disidk sejak tahun 2008 ini tak jelas nasibnya apa dilanjutkan atau dihentikan. Kasus lain adalah korupsi dana akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau tergantung pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitngan kerugian negara dalam
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan