Kejaksaan Tak Mau Tergantung Auditor BKPK
Dalam Penghitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Senin, 10 September 2012 – 22:44 WIB
Meski BPKP berkesimpulan tak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum, penyidik Pidana Khusus Kejagung tetap memaksa melanjutkannya hingga ke pengadilan. Hasilnya, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhinya melepas dua terdakwa karena tak terbukti melakukan pidana.
Putusan ini kemudian dijadikan dasar Kejagung untuk menghentikan penyidikan Sisminbakum atas nama tersangka, mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau tergantung pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitngan kerugian negara dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan