Kejaksaan Tak Mau Terlibat Penyerahan Berkas Korlantas ke KPK
Jumat, 12 Oktober 2012 – 18:26 WIB
Seperti diketahui, dalam penanganan kasus korupsi simulator SIM itu KPK dan Polri menetapkan tiga tersangka yang sama. Mereka adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak akan terlibat dalam proses penyerahan penanganan kasus korupsi simulator SIM dari penyidik Mabes Polri ke Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?