Kejaksaan Tak Mau Umbar Fakta soal Dhana
Selasa, 20 Maret 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat hati-hati memberikan informasi ke publik terkait penyidikan kasus rekening gendut yang dituduhkan pada mantan pegawai Ditjen Pajak (Ditjen), Dhana Widyatmika. Jangankan menyebut jumlah uang atau aset Dhana yang bermasalah, nama-nama saksi yang diperiksa pun selalu dirilis dengan nama inisial.
Contohnya, untuk pemeriksaan Selasa (20/3), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman tetap menolak menyebut nama. Adi hanya menyebutkan, mereka yang diperiksa penyidik Pidana Khusus jumlahnya 7 orang.
Baca Juga:
Inisialnya adalah LS (mantan Komisaris PT KTU), R (mantan akuntan PT KTU), RAS (mantan Dir KTU), S dan M (dari pihak bank),serta JH, IAK dan Dir PT SM. Setiap didesak wartawan tentang identitas saksi yang ditutupi, Adi selalu beralasan hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Jawaban serupa kembali dikeluarkan Adi saat wartawan membandingkannya dengan KPK, yang selalu menyebut nama saksi dan lembaga atau instansinya secara lengkap.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat hati-hati memberikan informasi ke publik terkait penyidikan kasus rekening gendut yang dituduhkan pada
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus