Kejaksaan Tak Mau Umbar Fakta soal Dhana
Selasa, 20 Maret 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat hati-hati memberikan informasi ke publik terkait penyidikan kasus rekening gendut yang dituduhkan pada mantan pegawai Ditjen Pajak (Ditjen), Dhana Widyatmika. Jangankan menyebut jumlah uang atau aset Dhana yang bermasalah, nama-nama saksi yang diperiksa pun selalu dirilis dengan nama inisial.
Contohnya, untuk pemeriksaan Selasa (20/3), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman tetap menolak menyebut nama. Adi hanya menyebutkan, mereka yang diperiksa penyidik Pidana Khusus jumlahnya 7 orang.
Baca Juga:
Inisialnya adalah LS (mantan Komisaris PT KTU), R (mantan akuntan PT KTU), RAS (mantan Dir KTU), S dan M (dari pihak bank),serta JH, IAK dan Dir PT SM. Setiap didesak wartawan tentang identitas saksi yang ditutupi, Adi selalu beralasan hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.
Jawaban serupa kembali dikeluarkan Adi saat wartawan membandingkannya dengan KPK, yang selalu menyebut nama saksi dan lembaga atau instansinya secara lengkap.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat hati-hati memberikan informasi ke publik terkait penyidikan kasus rekening gendut yang dituduhkan pada
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri