Kejaksaan Tak Menahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu

jpnn.com - MATARAM - Tersangka dugaan tindak pidana Pemilu 2024 berinisial NKS tidak menjalani penahanan.
Kejaksaan Negeri Mataram beralasan tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman terhadap calon anggota legislatif tersebut satu tahun penjara.
NKS ditetapkan menjadi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena membagikan beras dan stiker foto dirinya sebagai kontestan Pemilu 2024.
"Tidak kami tahan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujar Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa (30/1).
Dia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti hasil giat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram.
"Iya, baru selesai tahap dua dari penyidik. Itu makanya tindak lanjut dari pelimpahan ini kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama juga membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut.
"Pelimpahan tahap dua kami laksanakan di Kantor Kejari Mataram," ucapnya.
Begini alasannya sehingga kejaksaan tidak menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Ketua BEM FH UBK Soal Imunitas Jaksa: Mereka Bisa Jadi Lembaga Super Power