Kejaksaan Tak Menahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu
jpnn.com - MATARAM - Tersangka dugaan tindak pidana Pemilu 2024 berinisial NKS tidak menjalani penahanan.
Kejaksaan Negeri Mataram beralasan tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman terhadap calon anggota legislatif tersebut satu tahun penjara.
NKS ditetapkan menjadi menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena membagikan beras dan stiker foto dirinya sebagai kontestan Pemilu 2024.
"Tidak kami tahan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujar Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa (30/1).
Dia mengatakan hal tersebut menindaklanjuti hasil giat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram.
"Iya, baru selesai tahap dua dari penyidik. Itu makanya tindak lanjut dari pelimpahan ini kami tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama juga membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut.
"Pelimpahan tahap dua kami laksanakan di Kantor Kejari Mataram," ucapnya.
Begini alasannya sehingga kejaksaan tidak menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
- Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat