Kejaksaan Tak Menahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pemilu
Menurut Yogi pelimpahan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus tindak pidana pemilu yang berada di bawah kendali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram.
"Jadi, penyidik kami yang melimpahkan tahap dua ini yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Tahap dua kami serahkan dengan didampingi pihak Bawaslu Kota Mataram dan kuasa hukum tersangka," katanya.
Penyidik melaksanakan tahap dua usai materi berkas perkara milik tersangka NKS dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Senin (29/1).
Pada tahap penyidikan, Yogi turut menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap NKS mengingat ancaman hukuman dari pidana yang disangkakan di bawah tahun penjara.
"Tidak kami tahan karena ancamannya satu tahun penjara. Sesuai ketentuan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dilakukan penahanan," katanya.
Dalam penetapan NKS sebagai tersangka penyidik menerapkan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Begini alasannya sehingga kejaksaan tidak menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX
- Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
- Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat