Kejaksaan Tak Pastikan Jawab Penangguhan Dhana
Senin, 05 Maret 2012 – 22:56 WIB
JAKARTA - Meski sulit dikabulkan, tim pengacara tetap mengajukan penangguhan penahanan Dhana Widyatmika, Senin (5/3). Disebutkan, mantan pegawai Ditjen Pajak yang ditetapkan tersangka karena diduga memiliki rekening tak wajar senilai puluhan miliar tersebut, takkan melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan barang bukti jika permohonannya dikabulkan kejaksaan. "Paspornya juga sudah dicekal. Jadi menurut kami tak relevan dia dalam penyidikan terus ditahan," lanjut Daniel. Lalu apa jawaban kejaksaan? Dipastikan permontaan Dhana itu dalam wakktu dekat takkan dijawab.
"Dia juga selalu kooperatif, setiap pemanggilan dia selalu hadir," kata Kuasa Hukum Dhana, Daniel Alfredo.
Soal kekhawatiran menghilangkan barang bukti, tegas Daniel, sudah tak relevan lagi sebab seluruhnya sudah disita penyidik.
Baca Juga:
JAKARTA - Meski sulit dikabulkan, tim pengacara tetap mengajukan penangguhan penahanan Dhana Widyatmika, Senin (5/3). Disebutkan, mantan pegawai
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar