Kejaksaan tak Persoalkan Gugatan Eks Dirut IM2
Jumat, 11 Januari 2013 – 14:51 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini hasil audit kasus korupsi penggunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) sah, meski kini tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tersangka mantan Dirut IM2, Indar Atmanto. "Dulu-dulu juga (kasus korupsi sebelumnya) yang hitung kerugian negaranya BPKP," tegas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini. Indar mem-PTUN-kan BPKP karena menilai permintaan audit yang diajukan kejaksaan atas kasus IM2, bertentangan dengan PP No 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasarnya, tak ada aturan khusus bahwa perhitungan kerugian negara hanya boleh dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Di Undang-undang Korupsi juga tak disebut hanya boleh dihitung oleh BPK," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto, Jumat (11/1).
Baca Juga:
Andhi menambahkan, salah satu fokus penanganan kasus korupsi adalah kerugian negara. Dengan begitu, tak hanya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangaunan (BPKP) yang berhak menghitung, jaksa bahkan dimungkinkan untuk menghitung kerugian negara sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini hasil audit kasus korupsi penggunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) sah, meski
BERITA TERKAIT
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan