Kejaksaan tak Persoalkan Gugatan Eks Dirut IM2

Kejaksaan tak Persoalkan Gugatan Eks Dirut IM2
Kejaksaan tak Persoalkan Gugatan Eks Dirut IM2
Dua aturan tersebut secara tegas menyebut yang berhak untuk menghitung kerugian negara hanyalah BPK. Dalam gugatannya, Indar meminta hakim PTUN DKI Jakarta membatalkan hasil audit BPKP yang menjadi dasar penyidikan Kejagung bahwa kasus IM2 merugikan negara mencapai Rp1,3 triliun. Indar sendiri akan mulai disidangkan pada Senin pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini hasil audit kasus korupsi penggunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) sah, meski


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News