Kejaksaan tak Persoalkan Gugatan Eks Dirut IM2
Jumat, 11 Januari 2013 – 14:51 WIB
Dua aturan tersebut secara tegas menyebut yang berhak untuk menghitung kerugian negara hanyalah BPK. Dalam gugatannya, Indar meminta hakim PTUN DKI Jakarta membatalkan hasil audit BPKP yang menjadi dasar penyidikan Kejagung bahwa kasus IM2 merugikan negara mencapai Rp1,3 triliun. Indar sendiri akan mulai disidangkan pada Senin pekan depan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini hasil audit kasus korupsi penggunaan jaringan internet 3G di Indosat Mega Media (IM2) sah, meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!