Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
Kasus Awang Faroek Sejak Awal Tak Diajukan untuk Disupervisi
Jumat, 04 Februari 2011 – 22:33 WIB

Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penanganan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret Gubernur Kaltim Awang FAroek sebagai tersangka, sejak awal memang tak disupervisi atau diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC). Hal ini dikarenakan tak ada aturan tegas yang mewajibkan kejaksaan untuk melaporkan perkembangan penyidikan suatu kasus korupsi ke KPK. Seperti diketahui, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan bahwa KPK memiliki fungsi mengawasi kasus korupsi yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian. Supervisi baru berjalan setelah kedua lembaga hukum tersebut mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Supervisi dilakukan KPK sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Tidak ada keharusan untuk itu (disupervisi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari di Kejaksaan, Jumat (4/2). Mantan JAM Intelijen ini memilih berlalu dan bergegas memasuki mobilnya saat ditanya perihal alasan kasus kepala daerah yang ditangani kejaksaan tidak dilaporkan ke KPK.
Lantas bagaiaman dengan izin pemeriksaan terhadap Awang Faroek dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Pasalnya, sudah 6 bulan lebih izin itu tak kunjung turun. "Masih proses," kata Amari sambil memasuki mobil.
Baca Juga:
Namun dalam perkara Awang Faroek, kejaksaan tak pernah mengirim SPDP ke KPK. Padahal penyidik pada JAM Pidus sudah mulai melakukan penyidikan kasus itu sejak menetapkan Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho maupun Direktur KTE Apidian Triwahyudi sebagai tersangka pada Mei 2010.
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penanganan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional