Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
Kasus Awang Faroek Sejak Awal Tak Diajukan untuk Disupervisi
Jumat, 04 Februari 2011 – 22:33 WIB
Keduanya adalah tersangka pertama kasus KPC, karena diduga menyelewengkan uang hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar. KTE adalah perusahaan bentuk Pemkab Kutai Timur yang ditugasi mengelola uang hasil penjualan 5 persen saham KPC.
Sama seperti Anung dan Apidian, SPDP untuk Awang Faroek dan 8 tersangka lain juga tak dirimkan ke KPK. Supervisi dilakukan untuk mempercepat proses hukum, salah satunya kejaksaan atau kepolisian dimungkinkan menggelar ekspose bersama jika mereka menemui kesulitan saat menyidik.
Terpisah, anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI pemilihan Kaltim Desmond Junaidi Mahesa berjanji akan mempertanyakan hal tersebut ke Kejagung maupun KPK saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Sebab jika dilihat dari kasusnya yang telah menjadi isu nasional, seharusnya kejaksaan melibatkan KPK.
Menurut Desmond, kejaksaan seharusnya juga bisa memprediksi potensi gangguan lain di luar permasalahan hukum. Misalnya tentang kemampuan Awang untuk membangun opini publik bahwa dirinya tak bersalah dengan cara menggelar suatu seminar soal korupsi. "Hasilnya, dia (Awang) seperti dibiarkan membuat seminar soal korupsi dan menyebut dirinya takkan diperiksa Presiden," sambung Desmond.
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penanganan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya