Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK

Kasus Awang Faroek Sejak Awal Tak Diajukan untuk Disupervisi

Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK

Keduanya adalah tersangka pertama kasus KPC, karena diduga menyelewengkan uang hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar. KTE adalah perusahaan bentuk Pemkab Kutai Timur yang ditugasi mengelola uang hasil penjualan 5 persen saham KPC.

Sama seperti Anung dan Apidian, SPDP untuk Awang Faroek dan 8 tersangka lain juga tak dirimkan ke KPK. Supervisi dilakukan untuk mempercepat proses hukum, salah satunya  kejaksaan atau kepolisian dimungkinkan menggelar ekspose bersama jika mereka menemui kesulitan saat menyidik.

Terpisah, anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR RI pemilihan Kaltim Desmond Junaidi Mahesa berjanji akan mempertanyakan hal tersebut ke Kejagung maupun KPK saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Sebab jika dilihat dari kasusnya yang telah menjadi isu nasional, seharusnya kejaksaan melibatkan KPK.

Menurut Desmond, kejaksaan seharusnya juga bisa memprediksi potensi gangguan lain di luar permasalahan hukum. Misalnya tentang kemampuan Awang untuk membangun opini publik bahwa dirinya tak bersalah dengan cara menggelar suatu seminar soal korupsi. "Hasilnya, dia (Awang) seperti dibiarkan membuat seminar soal korupsi dan menyebut dirinya takkan diperiksa Presiden," sambung Desmond.

JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penanganan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News