Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
Kasus Awang Faroek Sejak Awal Tak Diajukan untuk Disupervisi
Jumat, 04 Februari 2011 – 22:33 WIB
Kasus KPC tak disupervisi oleh KPK diketahui saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, Senin (31/1) lalu. Berdasar paparan tertulis KPK itu, supervisi hanya dilakukan terhadap "kasus kecil" contohnya, pengadaan 1000 traktor tangan, penyelewengan dana bantuan sosial, dan pdmbahasan lahan untuk sarana PON.
Ketiga kasus korupsi itu berlangsung di Kabupaten di Kutai Kartanegara. Selain Kukar, KPK juga mensupervisi kasus pengalihan dana APBD Kota Tarakan di rekening pribadi, dan pengadaan petak pasar Pandansari Balikpapan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penanganan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya