Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK

Kasus Awang Faroek Sejak Awal Tak Diajukan untuk Disupervisi

Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
Kasus KPC tak disupervisi  oleh KPK diketahui saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, Senin (31/1) lalu. Berdasar paparan tertulis KPK itu, supervisi hanya dilakukan terhadap "kasus kecil" contohnya, pengadaan 1000 traktor tangan, penyelewengan dana bantuan sosial, dan pdmbahasan lahan untuk sarana PON.

Ketiga kasus korupsi itu berlangsung di Kabupaten  di Kutai Kartanegara. Selain Kukar, KPK juga mensupervisi kasus pengalihan dana APBD Kota Tarakan di rekening pribadi, dan pengadaan petak pasar Pandansari Balikpapan.  (pra/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penanganan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News