Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
Kasus Awang Faroek Sejak Awal Tak Diajukan untuk Disupervisi
Jumat, 04 Februari 2011 – 22:33 WIB

Kejaksaan Tak Wajib Laporkan Penyidikan ke KPK
Kasus KPC tak disupervisi oleh KPK diketahui saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, Senin (31/1) lalu. Berdasar paparan tertulis KPK itu, supervisi hanya dilakukan terhadap "kasus kecil" contohnya, pengadaan 1000 traktor tangan, penyelewengan dana bantuan sosial, dan pdmbahasan lahan untuk sarana PON.
Ketiga kasus korupsi itu berlangsung di Kabupaten di Kutai Kartanegara. Selain Kukar, KPK juga mensupervisi kasus pengalihan dana APBD Kota Tarakan di rekening pribadi, dan pengadaan petak pasar Pandansari Balikpapan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membenarkan bahwa penanganan kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menyeret
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?