Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
Kamis, 05 Desember 2024 – 00:00 WIB

Tim Tabur Kejaksaan mengamankan tersangka HB (tengah) yang menjadi buronan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2017-2024 dengan kerugian keuangan negara Rp1,27 miliar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel. )
Saat ini tersangka telah diamankan di Ruah Tahanan Kelas IA Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan kejaksaan.
Kepala Kejati Sulsel Agus Salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat menangkap buronan. Dia meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (antara/jpnn)
Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi pengelolaan gedung mal di Pinrang, Sulawesi Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- PT Duta Palma Didakwa Rugikan Negara Rp4,79 Triliun dan USD 7,88 Juta