Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Terkait Daftar Caleg Partai Demokrat
Senin, 04 Maret 2013 – 00:19 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung pada Minggu (3/3) petang telah menangkap Hendry Daniel Setia yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0). Hendry adalah terdakwa yang kasus penipuan yang telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sidang in absentia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, Daniel ditangkap saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Ungaran, Kabupaten Semarang, tepatnya di depan Pasar Babadan, sekitar Pukul 18.30 WIB. Terdakwa penipuan senilai Rp 6,5 miliar itu kabur pada Januari lalu, saat hendak menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.
"Beberapa waktu lalu terdakwa melarikan diri saat akan dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," ujar Untung Arimuladi dalam siaran pers, tadi malam.
Daniel ditangkap saat berkendara dengan mobil Honda Odyssey di jalan raya yang yang menghubungan Semarang dengan Solo dan Magelang itu. Ia ditemani oleh seorang pria lainnya yang juga diamankan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung pada Minggu (3/3) petang telah menangkap Hendry Daniel Setia yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0).
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan