Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan
Terkait Daftar Caleg Partai Demokrat
Senin, 04 Maret 2013 – 00:19 WIB

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan
JAKARTA - Kejaksaan Agung pada Minggu (3/3) petang telah menangkap Hendry Daniel Setia yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0). Hendry adalah terdakwa yang kasus penipuan yang telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sidang in absentia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, Daniel ditangkap saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Ungaran, Kabupaten Semarang, tepatnya di depan Pasar Babadan, sekitar Pukul 18.30 WIB. Terdakwa penipuan senilai Rp 6,5 miliar itu kabur pada Januari lalu, saat hendak menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis.
"Beberapa waktu lalu terdakwa melarikan diri saat akan dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim," ujar Untung Arimuladi dalam siaran pers, tadi malam.
Daniel ditangkap saat berkendara dengan mobil Honda Odyssey di jalan raya yang yang menghubungan Semarang dengan Solo dan Magelang itu. Ia ditemani oleh seorang pria lainnya yang juga diamankan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung pada Minggu (3/3) petang telah menangkap Hendry Daniel Setia yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DP0).
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit