Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan Lahan di Sumut
Jumat, 19 Februari 2021 – 16:59 WIB

Buronan kasus penipuan lahan yang berhasil dibekuk tim kejaksaan di Sumatera Utara. Foto: dok pribadi for JPNN
Sebagai ketua paguyuban, Elperiansyah menjanjikan lahan seluas 3.177,94 hektare bisa dikembalikan kepada warga dan akan dibagi kepada anggota paguyuban, sebanyak 372 anggota.
Padahal, Elperiansyah sebagai mantan karyawan mengetahui jika HGU yang dimiliki perusahaan itu berakhir hingga Desember 2023. Permasalahan tanah ini juga pernah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi yang juga ditolak di PTUN.
Elperiansyah kemudian dinyatakan terbukti bersalah, melanggar pasal 378 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. (dil/jpnn)
Kejaksaan Agung menambah panjang daftar keberhasilan menangkap buronan setelah membekuk tersangka kasus penipuan lahan di Sumut
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia