Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Bantuan Sosial di Indekos

Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Bantuan Sosial di Indekos
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya berhasil menangkap buronan koruptor bantuan sosial (Bansos), Reza Mustika Nunyai.

Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan ini diringkus saat berada di rumah kontrakan Jl. P. Antasari Gg. Man II Kalilbalau Kencana, Bandarlampung, Sabtu.

Warga Waykanan ini tak melawan saat petugas menangkapnya sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Irfan Nata Kusuma membenarkan penangkapan Reza. Menurutnya, petugas bergerak berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Kejati Lampung dibantu Kejari Bandarlampung melakukan penyelidikan.

"Kami mengamankan yang bersangkutan (Reza,red) saja. Kalau wanitanya tidak kami amankan. Kami langsung membawa Reza ke Kejati Lampung untuk proses penahanan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, koruptor dana bansos ini masuk DPO Kejari Waykanan. Ini berdasarkan Putusan PN tipikor kelas 1A Tanjungkarang nomor : 42/pid.sus. TPK/2017/PN. TJK tanggal 18 September 2017.

"Dalam putusan hakim, terpidana telah bersalah melakukan korupsi dan divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan serta denda 200.000.000 subsider 6 bulan,"bebernya.

Terpidana yang dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pada pelaksanaan kegiatan bantuan sosial TIK (E- learning) sekolah dasar (SD) tahun 2014 di Kecamatan Blambangan Umpu, Waykanan dengan total pagu anggaran 1,8 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya berhasil menangkap buronan koruptor dana bantuan sosial, Reza Mustika Nunyai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News