Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Bantuan Sosial di Indekos
Minggu, 22 April 2018 – 12:17 WIB
"Dalam kegiatan itu, terpidana merugikan keuangan negara sebesar Rp588.586.376. dan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp200.000.000 subsider 6 bulan,"jelasnya.
Baca Juga:
Majelis hakim juga telah memvonis RPN. Namun hingga saat ini, RPN yang merupakan adik dari Reza masih dalam tahap pengejaran. "Mereka berdua ini kan divonisnya bersama-sama. Nah, RPN masih dalam tahap pengejaran," pungkasnya. (yud/wdi)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya berhasil menangkap buronan koruptor dana bantuan sosial, Reza Mustika Nunyai.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
- Buronan Kasus Korupsi dan TPPU Ini Akhirnya Ditangkap
- Buronan Terpidana Penipuan Senilai Rp 2,7 Miliar Ini Ditangkap di Hotel