Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Bantuan Sosial di Indekos

Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor Bantuan Sosial di Indekos
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

"Dalam kegiatan itu, terpidana merugikan keuangan negara sebesar Rp588.586.376. dan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp200.000.000 subsider 6 bulan,"jelasnya.

Majelis hakim juga telah memvonis RPN. Namun hingga saat ini, RPN yang merupakan adik dari Reza masih dalam tahap pengejaran. "Mereka berdua ini kan divonisnya bersama-sama. Nah, RPN masih dalam tahap pengejaran," pungkasnya. (yud/wdi)


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya berhasil menangkap buronan koruptor dana bantuan sosial, Reza Mustika Nunyai.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News