Kejaksaan Tangkap Eks Ketua DPRD Surabaya

Kejaksaan Tangkap Eks Ketua DPRD Surabaya
Kejaksaan Tangkap Eks Ketua DPRD Surabaya
JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dam Kejati Jatim berhasil  menangkap mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Selasa (29/5). Musyafak ditangkap pukul 12.05 WIB saat berada di rumah makan Agis, Surabaya.

"Kita tangkap pukul 12.05," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang lewat pesan singkat pada wartawan. Ditambahkan Edwin, Musyafak dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan setelah menghilang saat hendak dieksekusi.

Musyafak adalah terpidana 18 bulan penjara kasus gratifiksi Rp 720 juta. Dia dituduh korupsi atas laporan anggota FPKB Wahyudin Husein dan anggota Fraksi Demokrat Indra Kartamenggala. Menurut mereka, Musyafak telah menerima gratifikasi dana jasa pungut (japung).

Musyafak meminta japung lewat lewat Asisten II Pemkot Surabaya Mukhlas Udin. Muklas kemudian menyampaikannya ke Sekot Surabya, Sukamto Hadi. Bersama Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Pemkot Surabaya, mereka sepakat menentukan dana japung pada anggota dewan Rp720 juta.

JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dam Kejati Jatim berhasil  menangkap mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Selasa (29/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News