Kejaksaan Tangkap Eks Ketua DPRD Surabaya
Selasa, 29 Mei 2012 – 17:23 WIB
JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dam Kejati Jatim berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Selasa (29/5). Musyafak ditangkap pukul 12.05 WIB saat berada di rumah makan Agis, Surabaya.
"Kita tangkap pukul 12.05," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang lewat pesan singkat pada wartawan. Ditambahkan Edwin, Musyafak dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan setelah menghilang saat hendak dieksekusi.
Baca Juga:
Musyafak adalah terpidana 18 bulan penjara kasus gratifiksi Rp 720 juta. Dia dituduh korupsi atas laporan anggota FPKB Wahyudin Husein dan anggota Fraksi Demokrat Indra Kartamenggala. Menurut mereka, Musyafak telah menerima gratifikasi dana jasa pungut (japung).
Musyafak meminta japung lewat lewat Asisten II Pemkot Surabaya Mukhlas Udin. Muklas kemudian menyampaikannya ke Sekot Surabya, Sukamto Hadi. Bersama Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Pemkot Surabaya, mereka sepakat menentukan dana japung pada anggota dewan Rp720 juta.
JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dam Kejati Jatim berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Selasa (29/5).
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Staf Anggota DPR Hafisz Thohir Mangkir dari Panggilan KPK