Kejaksaan Tangkap Eks Ketua DPRD Surabaya
Selasa, 29 Mei 2012 – 17:23 WIB
Kasus ini akhirnya bergulir ke pengadilan, awalnya Musyafak dinyatakan tak bersalah. Jaksa kemudian melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, di mana putusan berubah 160 derajat menjadi Musyafak terbukti bersalah.
Kejati Jatim baru bisa mengeksekusi pria berkacamata minus ini setelah menerima salinan putusan pada 5 Maret 2012 lalu. Namun saat hendak dieksekusi Musyafak menghilang. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dam Kejati Jatim berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Selasa (29/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?