Kejaksaan Tangkap Eks Ketua DPRD Surabaya
Selasa, 29 Mei 2012 – 17:23 WIB

Kejaksaan Tangkap Eks Ketua DPRD Surabaya
Kasus ini akhirnya bergulir ke pengadilan, awalnya Musyafak dinyatakan tak bersalah. Jaksa kemudian melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, di mana putusan berubah 160 derajat menjadi Musyafak terbukti bersalah.
Kejati Jatim baru bisa mengeksekusi pria berkacamata minus ini setelah menerima salinan putusan pada 5 Maret 2012 lalu. Namun saat hendak dieksekusi Musyafak menghilang. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dam Kejati Jatim berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Selasa (29/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana