Kejaksaan Tangkap Eks Ketua DPRD Surabaya

Kejaksaan Tangkap Eks Ketua DPRD Surabaya
Kejaksaan Tangkap Eks Ketua DPRD Surabaya
Kasus ini akhirnya bergulir ke pengadilan, awalnya Musyafak dinyatakan tak bersalah. Jaksa kemudian melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, di mana putusan berubah 160 derajat menjadi Musyafak terbukti bersalah.

Kejati Jatim baru bisa mengeksekusi pria berkacamata minus ini setelah menerima salinan putusan pada 5 Maret 2012 lalu. Namun saat hendak dieksekusi Musyafak menghilang. (pra/jpnn)

JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dam Kejati Jatim berhasil  menangkap mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Selasa (29/5).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News