Kejaksaan Tangkap Eks Ketua DPRD Surabaya
Selasa, 29 Mei 2012 – 17:23 WIB
Kasus ini akhirnya bergulir ke pengadilan, awalnya Musyafak dinyatakan tak bersalah. Jaksa kemudian melawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, di mana putusan berubah 160 derajat menjadi Musyafak terbukti bersalah.
Kejati Jatim baru bisa mengeksekusi pria berkacamata minus ini setelah menerima salinan putusan pada 5 Maret 2012 lalu. Namun saat hendak dieksekusi Musyafak menghilang. (pra/jpnn)
JAKARTA - Tim satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung dam Kejati Jatim berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Selasa (29/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bu Mega Absen Saat Pelantikan Prabowo, Hasto Ungkap Alasan dan Instruksi Penting
- Pelantikan Presiden, KAI Commuter Perbanyak Toilet dan Kipas di Stasiun
- Imigrasi Bandara Soetta Siapkan Fast Track Untuk Tamu Kenegaraan
- Guru Besar Hukum: ST Burhanuddin Memenuhi Harapan Publik, Layak Masuk Kabinet Prabowo
- Pagar Nusa Mesir Resmikan Warga Baru Angkatan 3, Gus Nabil Haroen Tekankan Pentingnya Diaspora
- Paul Finsen Mayor Kritik Keras Kabinet Prabowo-Gibran: Gemuk Struktur, Miskin Fungsi