Kejaksaan Tangkap Koruptor PT Pos
Minggu, 16 Oktober 2011 – 07:10 WIB
Mahkamah Agung (MA) menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan pasal 32 ayat (1) Kep Men BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan good corporate governance dan pasal 89 UU No. 19/2003 tentang BUMN. "Negara dirugikan Rp 302 juta," kata Noor.
Baca Juga:
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Her dalam sidang 23 April 2009. Namun, jaksa lantas mengajukan kasasi dan dikabulkan. Hasilnya, berdasarkan putusan No 1906/pid.sus/2009 tanggal 11 Mei 2010, Mahkamah Agung (MA) menghukum Her dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan membayar uang pengganti Rp 302 juta subsider kurungan satu tahun. (aga)
JAKARTA - Pelarian mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat Her Chaerudin berakhir di tangan tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus