Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Taman Kota Kepulauan Tanimbar
Minggu, 05 September 2021 – 14:18 WIB
Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejaksaan menangkap tersangka korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir Dinas PUPR Kepulauan Tanimbar Maluku. Tersangka kerap menghindari panggilan penyidik dengan berbagai alasan, mulai mencari pengacara hingga terpapar Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi