Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Taman Kota Kepulauan Tanimbar
Minggu, 05 September 2021 – 14:18 WIB

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama tim Kejati Maluku meringkus HH alias Hartanto (58), tersangka dugaan korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar. ANTARA/Daniel
Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 milliar. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kejaksaan menangkap tersangka korupsi dana proyek pembuatan taman kota dan pelataran parkir Dinas PUPR Kepulauan Tanimbar Maluku. Tersangka kerap menghindari panggilan penyidik dengan berbagai alasan, mulai mencari pengacara hingga terpapar Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri