Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU

Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU
Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menantang kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPU Hafidz Ansyari dan kawan-kawan. Langkah ini bertujuan untuk mengakhiri polemik di antara kedua aparat  hukum menyusul terus muncul bantahan dari petinggi Polri.

"Kalau penyidik menyatakan belum jadi tersangka saya sarankan surat itu dicabut kembali. Kemudian dilakukan penghentian penyidikan, kan nggak boleh repot-repot," kata Darmono selepas memimpin serah terima pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/10).

Dijelaskannya, pihaknya menerima SPDP pada tanggal 27 Juli 2011. Sesuai aturan kejaksaan kemudian mengikuti perkembangan penyidikannya sekaligus mencatatnya dalam register perkara masuk. Darmono menjelaskan SPDP adalah tindakan dalam rangka pro yustisi baik berupa pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan.

Oleh karenanya, jika penyidik beranggapan Hafidz dkk belum tersangka,  Darmono sarankan SPDP tersebut dicabut kembali kemudian dilakukan penghentian penyidikan alias SP3. "Itu surat tesmi bukan surat palsu, bukan surat liar. Surat yang dikirim seorang Direktur Pidana Umum (Bareskrim Mabes Polri)," tegasnya.

 

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menantang kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPU Hafidz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News