Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU
Rabu, 12 Oktober 2011 – 13:51 WIB
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menantang kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPU Hafidz Ansyari dan kawan-kawan. Langkah ini bertujuan untuk mengakhiri polemik di antara kedua aparat hukum menyusul terus muncul bantahan dari petinggi Polri.
"Kalau penyidik menyatakan belum jadi tersangka saya sarankan surat itu dicabut kembali. Kemudian dilakukan penghentian penyidikan, kan nggak boleh repot-repot," kata Darmono selepas memimpin serah terima pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Dijelaskannya, pihaknya menerima SPDP pada tanggal 27 Juli 2011. Sesuai aturan kejaksaan kemudian mengikuti perkembangan penyidikannya sekaligus mencatatnya dalam register perkara masuk. Darmono menjelaskan SPDP adalah tindakan dalam rangka pro yustisi baik berupa pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan.
Oleh karenanya, jika penyidik beranggapan Hafidz dkk belum tersangka, Darmono sarankan SPDP tersebut dicabut kembali kemudian dilakukan penghentian penyidikan alias SP3. "Itu surat tesmi bukan surat palsu, bukan surat liar. Surat yang dikirim seorang Direktur Pidana Umum (Bareskrim Mabes Polri)," tegasnya.
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menantang kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPU Hafidz
BERITA TERKAIT
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera