Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU
Rabu, 12 Oktober 2011 – 13:51 WIB
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menantang kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPU Hafidz Ansyari dan kawan-kawan. Langkah ini bertujuan untuk mengakhiri polemik di antara kedua aparat hukum menyusul terus muncul bantahan dari petinggi Polri.
"Kalau penyidik menyatakan belum jadi tersangka saya sarankan surat itu dicabut kembali. Kemudian dilakukan penghentian penyidikan, kan nggak boleh repot-repot," kata Darmono selepas memimpin serah terima pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Rabu (12/10).
Baca Juga:
Dijelaskannya, pihaknya menerima SPDP pada tanggal 27 Juli 2011. Sesuai aturan kejaksaan kemudian mengikuti perkembangan penyidikannya sekaligus mencatatnya dalam register perkara masuk. Darmono menjelaskan SPDP adalah tindakan dalam rangka pro yustisi baik berupa pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan.
Oleh karenanya, jika penyidik beranggapan Hafidz dkk belum tersangka, Darmono sarankan SPDP tersebut dicabut kembali kemudian dilakukan penghentian penyidikan alias SP3. "Itu surat tesmi bukan surat palsu, bukan surat liar. Surat yang dikirim seorang Direktur Pidana Umum (Bareskrim Mabes Polri)," tegasnya.
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menantang kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPU Hafidz
BERITA TERKAIT
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate