Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU

Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU
Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU
Soal adanya bantahan dari Hafidz bahwa Darmono khilaf, mantan Kajati DKI Jakarta ini menyerahkan penilaiannya pada masyarakat. "Yang jelas kita sampaikan data yang diterima dari penyidik (kepolisian). Silakan masyarakt menilai yang benar itu saya atau dia," tambahnya.

Darmono adalah pejabat kejagung pertama yang mengumumkan bahwa Abdul Hafidz adalah tersangka kasus pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu pada sengketa pemilihan legislatif di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. 

Pernyataan Darmono pada Senin (10/10) itu langsung dibantah Kabareskrim Komjen Sutarman hingga dua kali Senin malam dan Selasa pagi. Selasa siang giliran Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang mengeluarkan bantahan. Selasa sore, lewat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor rachmad, kejaksaan menunjukan SPDP yang dipermasalahkan tersebut. (pra/jpnn)

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menantang kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPU Hafidz


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News