Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU
Rabu, 12 Oktober 2011 – 13:51 WIB
![Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU
Soal adanya bantahan dari Hafidz bahwa Darmono khilaf, mantan Kajati DKI Jakarta ini menyerahkan penilaiannya pada masyarakat. "Yang jelas kita sampaikan data yang diterima dari penyidik (kepolisian). Silakan masyarakt menilai yang benar itu saya atau dia," tambahnya.
Darmono adalah pejabat kejagung pertama yang mengumumkan bahwa Abdul Hafidz adalah tersangka kasus pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu pada sengketa pemilihan legislatif di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pernyataan Darmono pada Senin (10/10) itu langsung dibantah Kabareskrim Komjen Sutarman hingga dua kali Senin malam dan Selasa pagi. Selasa siang giliran Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang mengeluarkan bantahan. Selasa sore, lewat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor rachmad, kejaksaan menunjukan SPDP yang dipermasalahkan tersebut. (pra/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menantang kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPU Hafidz
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Danone Gandeng AlSafi untuk Genjot Bisnis di Arab Saudi
- Jaksa Ungkit Green House Pimpinan Partai dari SYL
- Komisi VI DPR RI Ungkap Penyebab BTN Batal Akuisisi BMI, Oh Ternyata
- Pengacara Pegi Setiawan: Polda Jabar Mempermalukan Diri Sendiri
- Sekda Jateng Sebut Keluarga Berperan Penting untuk Mencegah Korupsi
- AMANAH Gelar Pameran Visual Art Untuk Dorong Kreativitas Anak Muda Aceh