Kejaksaan Tantang Polisi Cabut SPDP Ketua KPU
Rabu, 12 Oktober 2011 – 13:51 WIB
Soal adanya bantahan dari Hafidz bahwa Darmono khilaf, mantan Kajati DKI Jakarta ini menyerahkan penilaiannya pada masyarakat. "Yang jelas kita sampaikan data yang diterima dari penyidik (kepolisian). Silakan masyarakt menilai yang benar itu saya atau dia," tambahnya.
Darmono adalah pejabat kejagung pertama yang mengumumkan bahwa Abdul Hafidz adalah tersangka kasus pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu pada sengketa pemilihan legislatif di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Pernyataan Darmono pada Senin (10/10) itu langsung dibantah Kabareskrim Komjen Sutarman hingga dua kali Senin malam dan Selasa pagi. Selasa siang giliran Kapolri Jenderal Timur Pradopo yang mengeluarkan bantahan. Selasa sore, lewat Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor rachmad, kejaksaan menunjukan SPDP yang dipermasalahkan tersebut. (pra/jpnn)
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung Darmono menantang kepolisian untuk mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPU Hafidz
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP