Kejaksaan Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pesakitan
DPR Tepis Anggapan Gunakan Standar Ganda
Selasa, 01 Februari 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah telah selesai dengan terbitnya pengesampingan perkara atau deponeering. Dengan begitu, Bibit dan Chandra sudah mendapat kepastian hukum.
Soal kemudian Komisi Hukum DPR RI menolak deponeering dan mengusir Bibit-Chandra pada rapat dengar pendapat Senin (31/1), Basrief menganggapnya hanya karena perbedaan persepsi. Karena beda persepsi, Basrief tak berani menyatakan yang dilakukan DPR salah atau benar.
Baca Juga:
Sebab jika dibenarkan atau disalahkan, perdebatan soal status Bibit-Chandra takkan kunjung selesai. "Saya tidak akan masuk ke ranah politik, dari sisi penegakan hukum saja. Sudah saya lakukan (dengan menerbitkan deponeering)," kata Basrief saat ditanya apakah tindakan DPR itu merupakan balas dendam atas penahanan belasan anggota dan mantan anggota DPR RI, pekan lalu.
Di pihak lain, anggota Komisi Hukum Desmond Junaidi Mahesa (Gerindra) memastikan Komisi III DPR tak lagi menilai Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK. Otomatis, sampai selesainya kepemimpinan KPK periode ini hingga akhir Desember 2011, Komisi Hukum hanya mau rapat dengan 3 pimpinan yang tersisa. "Sudah begitu keputusannya tadi (dalam rapat tertutup)," katanya kepada JPNN melalui sambungan telepon.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK bidang Penindakan,
BERITA TERKAIT
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali