Kejaksaan Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pesakitan
DPR Tepis Anggapan Gunakan Standar Ganda
Selasa, 01 Februari 2011 – 05:05 WIB
Namun Desmond membantah anggapan bahwa penolakan itu merupakan bukti DPR menerapkan standar ganda terhadap KPK. Sebab, selama ini anggota Komisi III DPR dari PDIP, Panda Nababan tetap ikut mengambil keputusan meski jadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubenrur Senior Bank Indonesia dan kini telah ditahan KPK. "Bukan, bukan begitu, sebab sejak awal DPR sudah menolak deponeering kasus Bibit Chandra," katanya, seraya memastikan rapat dengar pendapat dengan KPK yang dijadwalkan diundur Selasa (1/2) tak jadi dilaksanakan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK bidang Penindakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living