Kejaksaan Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pesakitan

DPR Tepis Anggapan Gunakan Standar Ganda

Kejaksaan Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pesakitan
Kejaksaan Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pesakitan
Namun Desmond membantah anggapan bahwa penolakan itu merupakan bukti DPR menerapkan standar ganda terhadap KPK. Sebab, selama ini anggota Komisi III DPR dari PDIP, Panda Nababan tetap ikut mengambil keputusan meski jadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubenrur Senior Bank Indonesia dan kini telah ditahan KPK. "Bukan, bukan begitu, sebab sejak awal DPR sudah menolak deponeering kasus Bibit Chandra," katanya, seraya memastikan rapat dengar pendapat dengan KPK yang dijadwalkan diundur Selasa (1/2) tak jadi dilaksanakan. (pra/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK bidang Penindakan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News