Kejaksaan Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pesakitan
DPR Tepis Anggapan Gunakan Standar Ganda
Selasa, 01 Februari 2011 – 05:05 WIB
Namun Desmond membantah anggapan bahwa penolakan itu merupakan bukti DPR menerapkan standar ganda terhadap KPK. Sebab, selama ini anggota Komisi III DPR dari PDIP, Panda Nababan tetap ikut mengambil keputusan meski jadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubenrur Senior Bank Indonesia dan kini telah ditahan KPK. "Bukan, bukan begitu, sebab sejak awal DPR sudah menolak deponeering kasus Bibit Chandra," katanya, seraya memastikan rapat dengar pendapat dengan KPK yang dijadwalkan diundur Selasa (1/2) tak jadi dilaksanakan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK bidang Penindakan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi