Kejaksaan Tegaskan Ketua KPU Sudah Tersangka

Kejaksaan Tegaskan Ketua KPU Sudah Tersangka
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat atas nama tersangka Abdul Hafiz Anshary. Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Hal ini sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri No B/81-DP/VII/2011/Dit Pidum.

Pernyataan resmi kejaksaan tersebut dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers khusus di aula puspen Selasa (11/10). "Saya pertegas bahwa Kejagung telah terima SPDP dari Mabes. Di dalam surat tersebut tertera nama tersangka AHA (Abdul Hafiz Ansary) dkk," ungkap Noor seraya menunjukan SPDP dimaksud ke wartawan.

Noor menambahkan, keterangannya ini untuk memperkuat keterangan Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya yakni pada Senin (10/10) malam, sekaligus meluruskan kebingungan yang terjadi di masyarakat. "Jangan sampai dikira Wakil Jaksa Agung (Darmono) bicara tanpa bukti. Sekaligus meng-clear-kan supaya tak simpangsiur," tegas Noor lagi.

Sejak diumumkan, setidaknya sudah 3 kali petinggi kepolisian membantah keterangan Darmono tersebut. Dua kali bantahan disebutkan Kabareskrim Komjen Polisi Sutarman kemudian dipertegas Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Hal ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News