Kejaksaan Tegaskan Ketua KPU Sudah Tersangka
Selasa, 11 Oktober 2011 – 18:27 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Hal ini sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri No B/81-DP/VII/2011/Dit Pidum.
Pernyataan resmi kejaksaan tersebut dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers khusus di aula puspen Selasa (11/10). "Saya pertegas bahwa Kejagung telah terima SPDP dari Mabes. Di dalam surat tersebut tertera nama tersangka AHA (Abdul Hafiz Ansary) dkk," ungkap Noor seraya menunjukan SPDP dimaksud ke wartawan.
Noor menambahkan, keterangannya ini untuk memperkuat keterangan Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya yakni pada Senin (10/10) malam, sekaligus meluruskan kebingungan yang terjadi di masyarakat. "Jangan sampai dikira Wakil Jaksa Agung (Darmono) bicara tanpa bukti. Sekaligus meng-clear-kan supaya tak simpangsiur," tegas Noor lagi.
Sejak diumumkan, setidaknya sudah 3 kali petinggi kepolisian membantah keterangan Darmono tersebut. Dua kali bantahan disebutkan Kabareskrim Komjen Polisi Sutarman kemudian dipertegas Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Hal ini
BERITA TERKAIT
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya