Kejaksaan Tegaskan Ketua KPU Sudah Tersangka
Selasa, 11 Oktober 2011 – 18:27 WIB

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan surat atas nama tersangka Abdul Hafiz Anshary. Foto : Pram Susanto/JPNN
Dalam surat yang ditunjukkan Noor tertulis Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso sebagai pihak yang menandatangani SPDP. Surat tertanggal 27 Juli 2011 menurut Noor baru diterima kejaksaan pada 15 Agustus 2011. Hafidz dijadikan tersangka menyusul masuknya laporan dari Muhammad Syukur Mandar nomor LP/409/VII/2011 Bareskrim tertanggal 4 Juli 2011.
Dalam laporannya, Syukur Mandar menuduh telah terjadi pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi oleh KPU pusat. Di mana pada pleno KPU, suara DPRD dapil Maluku Utara oleh KPU Provinsi Maluku Utara tidak dijadikan dasar dalam penetapan oleh KPU Pusat. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Hal ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung