Kejaksaan Tegaskan Ketua KPU Sudah Tersangka
Selasa, 11 Oktober 2011 – 18:27 WIB
Dalam surat yang ditunjukkan Noor tertulis Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Polisi Agung Sabar Santoso sebagai pihak yang menandatangani SPDP. Surat tertanggal 27 Juli 2011 menurut Noor baru diterima kejaksaan pada 15 Agustus 2011. Hafidz dijadikan tersangka menyusul masuknya laporan dari Muhammad Syukur Mandar nomor LP/409/VII/2011 Bareskrim tertanggal 4 Juli 2011.
Dalam laporannya, Syukur Mandar menuduh telah terjadi pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi oleh KPU pusat. Di mana pada pleno KPU, suara DPRD dapil Maluku Utara oleh KPU Provinsi Maluku Utara tidak dijadikan dasar dalam penetapan oleh KPU Pusat. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Hal ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI