Kejaksaan Teliti Restiusi Pajak Wilmar
Jumat, 02 November 2012 – 18:45 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai meneliti dugaan korupsi pada restitusi pajak yang dilakukan dua perusahaan di bawah Wilmar Group. Kepastian ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (2/11).
"Masih diteliti, kita pelajari dulu," kata Andhi, dicegat selepas salat Jumat.
Baca Juga:
Mantan Kajati DKI ini tak menyebut sampai kapan penelitian berlangsung, namun diakui kasus tersebut sempat ditanyakan Komisi Hukum DPR RI saat melakukan rapat dengar pendapat di Kejagung sekitar 3 pekan lalu.
Kasus Wilmar diungkap Komisi Hukum setelah mendapat laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun lalu. Disebutkan dua Perusahaan di bawah Wilmar Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diduga menggelapkan restitusi pajak mencapai Rp 7,2 triliun.
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai meneliti dugaan korupsi pada restitusi pajak yang dilakukan dua perusahaan di bawah Wilmar Group. Kepastian ini dikemukakan
BERITA TERKAIT
- Dari Papua, Asta Ivo BS Meliala Deklarasikan Siap Maju Jadi Caketum Pemuda Katolik, Komda & Komcab Beri Dukungan
- Fateta IPB Deklarasikan Kesiapan untuk Atasi Tiga Tantangan Besar dan Mendorong Inovasi Pertanian
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba