Kejaksaan Teliti Restiusi Pajak Wilmar
Jumat, 02 November 2012 – 18:45 WIB

Kejaksaan Teliti Restiusi Pajak Wilmar
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai meneliti dugaan korupsi pada restitusi pajak yang dilakukan dua perusahaan di bawah Wilmar Group. Kepastian ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (2/11).
"Masih diteliti, kita pelajari dulu," kata Andhi, dicegat selepas salat Jumat.
Baca Juga:
Mantan Kajati DKI ini tak menyebut sampai kapan penelitian berlangsung, namun diakui kasus tersebut sempat ditanyakan Komisi Hukum DPR RI saat melakukan rapat dengar pendapat di Kejagung sekitar 3 pekan lalu.
Kasus Wilmar diungkap Komisi Hukum setelah mendapat laporan dari pegawai pajak KPP Besar Dua M Isnaeni tahun lalu. Disebutkan dua Perusahaan di bawah Wilmar Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diduga menggelapkan restitusi pajak mencapai Rp 7,2 triliun.
JAKARTA- Kejaksaan Agung mulai meneliti dugaan korupsi pada restitusi pajak yang dilakukan dua perusahaan di bawah Wilmar Group. Kepastian ini dikemukakan
BERITA TERKAIT
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja