Kejaksaan Telusuri Tuntutan Terdakwa Century
Rabu, 09 Februari 2011 – 15:33 WIB
JAKARTA - Kejaksaan akan memeriksa pertimbangan hukum yang digunakan jaksa penuntut umum sehingga menyimpulkan Arga Tirta Kirana layak dituntut hukuman selama 10 tahun penjara, dalam kasus penerbitan Letter of Credit (L/C) bermasalah Bank Century. "Saya cek dulu dengan pihak Kejari Jakarta Pusat. Namun dasar dari fakta perbuatan yang terungkap di persidangan, itu merupakan pertimbangan jaksa untuk menuntut," kata Nur di kantornya.
Pemeriksaan dilakukan karena sesuai prosedur yang berlaku, tuntutan harus berdasar fakta di persidangan mulai dari keterangan saksi, barang bukti yang ada sampai pengakuan terdakwa sendiri.
Baca Juga:
Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Nur Rochmat, Rabu (9/1), menanggapi munculnya sorotan dari praktisi hukum menyusul postingan via twitter dari anak Arga, Alanda Kariza yang menilai tuntutan terhadap ibunya lebih tinggi dibanding pemilik saham Bank Century, Robert Tantular selama 8 tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan akan memeriksa pertimbangan hukum yang digunakan jaksa penuntut umum sehingga menyimpulkan Arga Tirta Kirana layak dituntut hukuman
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas