Kejaksaan Telusuri Tuntutan Terdakwa Century
Rabu, 09 Februari 2011 – 15:33 WIB
JAKARTA - Kejaksaan akan memeriksa pertimbangan hukum yang digunakan jaksa penuntut umum sehingga menyimpulkan Arga Tirta Kirana layak dituntut hukuman selama 10 tahun penjara, dalam kasus penerbitan Letter of Credit (L/C) bermasalah Bank Century. "Saya cek dulu dengan pihak Kejari Jakarta Pusat. Namun dasar dari fakta perbuatan yang terungkap di persidangan, itu merupakan pertimbangan jaksa untuk menuntut," kata Nur di kantornya.
Pemeriksaan dilakukan karena sesuai prosedur yang berlaku, tuntutan harus berdasar fakta di persidangan mulai dari keterangan saksi, barang bukti yang ada sampai pengakuan terdakwa sendiri.
Baca Juga:
Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Nur Rochmat, Rabu (9/1), menanggapi munculnya sorotan dari praktisi hukum menyusul postingan via twitter dari anak Arga, Alanda Kariza yang menilai tuntutan terhadap ibunya lebih tinggi dibanding pemilik saham Bank Century, Robert Tantular selama 8 tahun penjara.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan akan memeriksa pertimbangan hukum yang digunakan jaksa penuntut umum sehingga menyimpulkan Arga Tirta Kirana layak dituntut hukuman
BERITA TERKAIT
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza