Kejaksaan Telusuri Tuntutan Terdakwa Century
Rabu, 09 Februari 2011 – 15:33 WIB
Dengan adanya pertimbangan tuntutan berdasar fakta persidangan, Nur mengaku tak bisa langsung menilai apakah tuntutan Arga kurang adil dibanding Robert Tantular. "Tentu kiranya (tuntutan) sudah dipertimbangkan, misalnya unsur yang ada. Namun detailnya belum saya lihat. Saya akan cek dulu," tegas Nur lagi.
Arga diharuskan bertanggung jawab secara hukum saat menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Legal Bank century. Dia didakwa melakukan tindak pidana perbankan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen, laporan, pembukuan palsu di bank terkait pengajuan L/C ke Bank Century sebesar US$22,5 juta yang melibatkan politisi PKS, Misbakhun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan akan memeriksa pertimbangan hukum yang digunakan jaksa penuntut umum sehingga menyimpulkan Arga Tirta Kirana layak dituntut hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan