Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah, mengatakan, jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki perkara korupsi dihapuskan, maka akan menjadi senjakala pemberantasan korupsi. Reputasi pemerintahan Prabowo Subianto akan hancur jika hal ini dilakukan.
Hal ini disampaikan Dedi menanggapi beredarnya draft RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai menghapus kewenangan kejaksaan menyelidiki korupsi.
“Jika UU Kuhap itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini Senjakala pemberantasan korupsi, dan tentu bisa pengaruhi reputasi pemerintah,” kata Dedi.
Presiden Prabowo bisa dianggap sedang membuat lubang kehancuran Indonesia, sekaligus membuka pintu besar untuk koruptor dan calon koruptor di Indonesia.
Situasi seperti ini, lanjut dia, bisa dianggap pengkhianatan pada negara yang bersih.
“Presiden Prabowo bisa didesak untuk mundur jika merestui adanya UU yang lebih banyak mudaratnya bagi bangsa,” ungkap Dedi.
Penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut korupsi merupakan serangan balik koruptor yang sangat nyata, di tengah kerja kejaksaan selama ini.
Meskipun kejaksaan sendiri tidak sepenuhnya bebas korupsi, tetapi upaya pemberantasan korupsi yang mereka lakukan layak diapresiasi dan didukung.
Penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut korupsi merupakan serangan balik koruptor yang sangat nyata
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum