Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah, mengatakan, jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki perkara korupsi dihapuskan, maka akan menjadi senjakala pemberantasan korupsi. Reputasi pemerintahan Prabowo Subianto akan hancur jika hal ini dilakukan.
Hal ini disampaikan Dedi menanggapi beredarnya draft RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai menghapus kewenangan kejaksaan menyelidiki korupsi.
“Jika UU Kuhap itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini Senjakala pemberantasan korupsi, dan tentu bisa pengaruhi reputasi pemerintah,” kata Dedi.
Presiden Prabowo bisa dianggap sedang membuat lubang kehancuran Indonesia, sekaligus membuka pintu besar untuk koruptor dan calon koruptor di Indonesia.
Situasi seperti ini, lanjut dia, bisa dianggap pengkhianatan pada negara yang bersih.
“Presiden Prabowo bisa didesak untuk mundur jika merestui adanya UU yang lebih banyak mudaratnya bagi bangsa,” ungkap Dedi.
Penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut korupsi merupakan serangan balik koruptor yang sangat nyata, di tengah kerja kejaksaan selama ini.
Meskipun kejaksaan sendiri tidak sepenuhnya bebas korupsi, tetapi upaya pemberantasan korupsi yang mereka lakukan layak diapresiasi dan didukung.
Penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut korupsi merupakan serangan balik koruptor yang sangat nyata
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat