Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi

“Jangan sampai Kejaksaan diserupakan dengan alat penegakan hukum biasa, Kejaksaan Agung merupakan satu dari tiga serangkai kekuasaan politik negara, melengkapi eksekutif, dan legislatif, sudah sepatutnya kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih besar dari polisi apalagi KPK,” papar Dedi.
Menurut Dedi, secara umum semua penegakan hukum seharusnya punya hak menegakkan hukum, termasuk korupsi, baik di kejaksaan agung maupun polisi.
Sementara KPK, hanya lembaga tambahan yang bersifat komisioner, ia tidak punya kewenangan penegakan, tetap pada akhirnya yang direstui UU adalah Kepolisian dan Kejaksaan.
“Jika kejaksanaan dibatasi dalam perkara korupsi, maka ini sama saja dengan memberikan akses penegakan korupsi hanya di kepolisian, sementara saat ini reputasi kepolisian sudah demikian buruk, baik dari perspektif publik maupun catatan penegakan hukum,” kata Dedi. (dil/jpnn)
Penghapusan kewenangan kejaksaan mengusut korupsi merupakan serangan balik koruptor yang sangat nyata
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat