Kejaksaan Terus Buru 14 Koruptor
Senin, 11 Mei 2009 – 15:59 WIB

Kejaksaan Terus Buru 14 Koruptor
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (Sp3). Pertama, bila pada tahap penyelidikan dinyatakan cukup bukti tapi begitu naik tahap penyidikan tidak cukup bukti. "Maka kita keluarkan SP3," ungkap Hendarman.
Baca Juga:
Alasan kedua, bila dalam tahap penyelidikan ternyata ditemukan bahwa kasus tersebut bukan kasus pidana, melainkan kasus perdata. "Ketiga, kasus ditutup bila tersangkanya meninggal dunia," ucapnya.(sam/JPNN)
JAKARTA-Hingga saat ini, Kejaksaan masih memburu 14 koruptor. Para koruptor tersebut termasuk dalam 20 koruptor yang kabur dari jeratan hukum. Paparan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional