Kejaksaan Tetap Buru Bupati Aru

Kejaksaan Tetap Buru Bupati Aru
Kejaksaan Tetap Buru Bupati Aru
Jaksa dibantu, kepolisian bandara, dan petugas pengamanan bandara sempat berusaha mencegah aksi tersebut, tapi kalah banyak dibanding preman yang jumlahnya menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, mencapai 50 orang.

Jaksa memilih mundur karena kondisinya makin tak terkendali. Pendukung Theddy berdalih eksekusi tak dapat dilakukan, menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyebut putusan kasasi Mahkama Agung yang memvonis Theddy selama 4 tahun penjara, non executable alias tak bisa dieksekusi.

Sementara eksekusi kejaksaan berdasar penetapan MA, yang menyebut tak ada putusan yang lebih tinggi dari kasasi. MA juga menyatakan putusan PN Ambon tak berlaku lagi. Theddy merupakan terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2008 yang merugikan keuangan negar Rp 42 miliar. Dia ditangkap satuan intelijen Kejagung di Hotel Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (12/12) siang. (pra/jpnn)

JAKARTA - Eksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko gagal terlaksana karena dihalang-halangi preman. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News