Kejaksaan Tetap Buru Bupati Aru
Jumat, 21 Desember 2012 – 17:39 WIB
Jaksa dibantu, kepolisian bandara, dan petugas pengamanan bandara sempat berusaha mencegah aksi tersebut, tapi kalah banyak dibanding preman yang jumlahnya menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, mencapai 50 orang.
Jaksa memilih mundur karena kondisinya makin tak terkendali. Pendukung Theddy berdalih eksekusi tak dapat dilakukan, menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyebut putusan kasasi Mahkama Agung yang memvonis Theddy selama 4 tahun penjara, non executable alias tak bisa dieksekusi.
Sementara eksekusi kejaksaan berdasar penetapan MA, yang menyebut tak ada putusan yang lebih tinggi dari kasasi. MA juga menyatakan putusan PN Ambon tak berlaku lagi. Theddy merupakan terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2008 yang merugikan keuangan negar Rp 42 miliar. Dia ditangkap satuan intelijen Kejagung di Hotel Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (12/12) siang. (pra/jpnn)
JAKARTA - Eksekusi Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Theddy Tengko gagal terlaksana karena dihalang-halangi preman. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap